PULAUKECIL.DESA.ID - Pulaukecil, Kecamatan Reteh melaksanakan 2 kegiatan sosialisasi yaitu Sosialisasi Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dan Sosialisasi Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat (Pekat} bertempat di Aula Kantor Desa Pulau Kecil, Rabu (6/12/2023) dimulai pukul 09.00 WIB s/d selesai.
Kegiatan ini dibuka oleh Camat Reteh Zailani S.Sos, juga dihadiri Kapolsek Reteh AKP Herman SH, Danramil 07/RTH Kapten Inf. Zainuar. S, Kepala UPTD Pendapatan Daerah Reteh Abdul Muin dan peserta perwakilan dari 3 Desa yaitu Desa Pulau Kecil, Desa Sanglar dan Desa Mekarsari yang terdiri dari aparatur desa, tokoh masyarakat, Tim Penggerak PKK dan unsur-unsur masyarakat lainnya.
Zailani saat memberikan sambutan menjelaskan tujuan diselenggarakannya acara ini untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya adanya tindakan pencegahan dan penanggulangan serta meminimalisir kasus bahaya yang ditimbukan akibat karhutla dan kasus pekat misalnya narkoba, pencurian, miras dan tindakan kriminal lainnya.
Kemudian dilanjutkan dengan paparan tambahan oleh AKP Herman tentang perlu bijaknya masyarakat dalam penggunaan media sosial (medsos) agar tidak menyalahgunakan media online tersebut dengan menyebarkan berita hoaks yang berpotensi dapat melanggar Undang-undang ITE atau yang mengarah ketindakan kriminal dengan modus penipuan secara online.
Disesi penutup acara, Zailani menegaskan kembali tentang sangsi tindakan kriminal kepada pelaku karhutla.
"...bahwasanya perundang-undangan kita itu bagi pelaku, dalam Undang-undang Kehutanan yakni melanggar Pasal 78 ayat 3 undang-undang nomor 41 tahun 1999, yang isinya barangsiapa yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan akan dikenakan pidana penjara maksimal 15 tahun dan atau denda maksimal 5 milyar", jelasnya.